M. Lutfi diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi ekspor
crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan turunannya.
"Pemeriksaan berjalan selama kurang lebih 8 jam dengan 63 pertanyaan, seluruh pertanyaan telah dijawab dengan baik," kata Direktur Penyidikan (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, Rabu malam (9/8).
Kuntadi menyebutkan, pemeriksaan Lutfi sebagai pendalaman atas fakta hukum yang ditemukan selama persidangan, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Di mana materi pemeriksaan, mengarah ke cara M. Lutfi dalam menyikapi kelangkaan minyak goreng dan upaya untuk mencukupi minyak goreng di dalam negeri.
"Penyidik memeriksa beliau lebih terkait proses keputusan oleh otoritas berwenang saat itu dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng dan upaya untuk mencukupi minyak goreng di dalam negeri," terangnya.
Sehingga, Kejagung dapat melihat dengan detail konstruksi hukum yang ada dalam kasus ini, salah satunya dengan memanggil M. Lutfi.
"Oleh karena itu, kami memandang pemeriksaan kali ini sebagai upaya untuk memotret secara utuh peristiwa hukum yang terjadi pada saat itu, sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik," demikian Kuntadi.
BERITA TERKAIT: