Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (8/8), pihaknya memanggil tiga orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan Polres Metro Lampung," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (8/8).
Ketiga saksi yang dipanggil, yakni Syanti Apriliani S Thomi selaku ibu rumah tangga, Muhammad Suryo selaku pengusaha, dan Isbani Putra selaku ASN pada Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
Suryo juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa lalu (11/7). Suryo yang sebelumnya disebut membocorkan dokumen KPK ini disebut menerima uang dari Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Dion. Di mana, Dion didakwa telah memberikan uang sebesar Rp18,95 miliar kepada Suryo, Bernard Hasibuan, dan Putu Sumarjaya agar Bernard Hasibuan dan Putu mengatur pelelangan supaya terdakwa mendapatkan paket pekerjaan.
Di mana, Suryo menerima uang Rp9,5 miliar sebagai
fee dari Dion melalui rekening BCA atas nama Anis Syarifah di nomor 8610024298 yang melakukan beberapa kali setoran tunai.
BERITA TERKAIT: