Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Duga PTPN XI Beli Lahan Tak Sesuai Denah Lokasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 07 Agustus 2023, 11:53 WIB
KPK Duga PTPN XI Beli Lahan Tak Sesuai Denah Lokasi
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI membeli lahan tidak sesuai dengan denah lokasi yang dapat diperjualbelikan.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memeriksa enam orang sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.

"Jumat (4/8) bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (7/8).

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yakni Winachyu selaku Komisaris PTPN XI, Imam Fauzi selaku pensiunan PTPN XI atau Manajer Tanaman Pabrik Gula (PG) Assembagoes 2016-2017, Titin Mulyani selaku Relationship Manager Corporate Financing Bank Muamalat Indonesia tahun 2017.

Selanjutnya, Flora Pudji Lestari selaku Direktur Utama PT Nusantara Sebelas Medika periode Juni 2018-sekarang atau Kepala Divisi Akuntansi dan Keuangan PTPN XI periode Agustus 2015-Februari 2017, I Nyoman Gede Subagia selaku anggota Tim Pembelian Tanah untuk Lahan HGU PTPN XI atau Divisi Pengadaan tahun 2016 atau Unit Usaha Strategis tahun 2019, dan Ira Lestian selaku Kepala Seksi Pemrosesan dan Penerbitan Perizinan Penggunaan Tanah dan Bangunan (PPTB) DPMPT Kabupaten Pasuruan.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dengan dilakukannya transaksi pembelian lahan oleh PTPN XI yang diduga tidak sesuai dengan denah lokasi yang dapat diperjualbelikan," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jawa Timur pada Jumat (14/7). Tempat-tempat yang digeledah, yakni kantor PTPN XI di Surabaya, perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo, beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang ada di Kota Surabaya dan Malang.

Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara.

Pada Jumat (14/7), KPK resmi umumkan sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi di PTPN XI yang merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, maupun uraian perbuatannya. Hal tersebut akan diumumkan ketika proses penyidikan cukup, dan dilakukan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka.

Namun demikian, berdasarkan informasi redaksi, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di PTPN XI, yakni mantan Dirut PTPN XI M. Cholidi, dan Komisaris PT Kejayan Mas, Muchin Karli.

KPK pun juga sudah melakukan pencegahan terhadap lima orang agar tidak bepergian ke luar negeri hingga Desember 2023. Kelimanya, yakni Mochamad Cholidi, Mochamad Khoiri selaku Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI, Muchin Karli selaku Komisaris PT Kejayan Mas, Haliem Hoentoro selaku swasta, dan Sulianie Anggawidjaja Haliem selaku swasta.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA