Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dari Keterangan Tersangka, Puspom TNI Akui KPK Profesional Tangani Kasus Suap Kabasarnas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 31 Juli 2023, 23:23 WIB
Dari Keterangan Tersangka, Puspom TNI Akui KPK Profesional Tangani Kasus Suap Kabasarnas
Ketua KPK Firli Bahuri saat hadir di Mabes TNI menyampaikan keterangan pers bersama Danpuspom TNI Marsma Agung Handoko terkait penanganan kasus suap dan gratifikasi Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi/RMOL
rmol news logo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri datang ke Markas Besar (Mabes) TNI menyampaikan keterangan pers bersama Danpuspom TNI Marsma Agung Handoko terkait penanganan kasus suap dan gratifikasi Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA).

Dalam kesempatan itu, Danpuspom TNI Marsma Agung Handoko mengakui, KPK bekerja profesional menangani kasus yang melibatkan anggota TNI aktif. Hal ini terbukti dari keterangan tersangka Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) yang sesuai dengan keterangan dari seluruh pihak swasta yang sudah ditetapkan tersangka dan ditangani oleh KPK.

“Ada sekitar 43 pertanyaan untuk ABC, dan HA (pemeriksaan) masih berlangsung. Apa yang kita dapat dari ABC sudah sesuai dengan apa hasil pemeriksaan dari pihak swasta yang (ditangani) KPK, itu sudah sesuai semua,” kata Marsma Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin malam (1/7).

Agung menegaskan, meskipun pemeriksaan Henri Alfiandi masih berlangsung, ia berkeyakinan hasilnya akan sesuai dengan penanganan kasus yang dilakukan oleh KPK.

“Meski (pemeriksaan) HA malam ini masih berlangsung tetapi arahnya sudah sesuai (dengan KPK),” tegas Marsma Agung Handoko.

Sebagaimana yang telah disampaikan KPK, Danpuspom TNI Marsma Agung Handoko menjelaskan bahwa Letkol Afri Budi Cahyanto menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan perintah Kepala Basarnas Mardya Henri Alfiandi sejak Mei 2021.

Letkol ABC, jelas Danpuspom, menerima laporan penyerapan anggaran setiap awal bulan yang memuat data terkait pemenang, judul, nilai serta progress pekerjaan.

Lalu Letkol ABC, menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando.

Usai menerima uang dari pemenang tender, Letkol ABC menggunakan uang yang disebut dana komando itu untuk dikelola pengeluarannya, dipergunakan untuk operasional Kabasarnas dan melaporkannya kepada Kabasarnas.

Kronologi penangkapan Letkol ABC juga sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan oleh KPK yakni pada saat itu Letkol ABC menerima uang dari pihak swasta bernama Marliya atau Meri di parkiran Bank BRI di Mabes TNI AL sebesar Rp999.710.400, pada hari Selasa, 25 Juli 2023 sekira pukul 14.00.

Sepengakuan Letkol ABC uang tersebut adalah uang profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati.

Letkol ABC menerima uang sejumlah Rp999.710.400 dari Marilya atas perintah Kabasarnas, perintah itu ABC terima pada tanggal 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA