Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Istri Andhi Pramono Dicecar soal Kepemilikan Aset yang Disita KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 31 Juli 2023, 18:42 WIB
Istri Andhi Pramono Dicecar soal Kepemilikan Aset yang Disita KPK
Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono/RMOL
rmol news logo Istri mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono (AP), Nurlina Burhanuddin, dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kepemilikan aset-aset yang sudah disita.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah selesai memeriksa 4 orang sebagai saksi.

"Jumat (28/7) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Senin (31/7).

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yakni Nurlina Burhanuddin selaku istri tersangka Andhi Pramono. Nurlina didalami terkait dugaan kepemilikan aset-aset yang disita tim penyidik.

Selanjutnya, Fani Pontiafny selaku karyawan swasta, yang didalami terkait dugaan pembelian tas mewah oleh tersangka Andhi Pramono untuk istrinya.

"Saksi Agus Triono (PNS), dan saksi Rully Ardian (PNS), keduanya juga didalami pengetahuannya terkait dengan pola aliran uang untuk menyamarkan penerimaan uang dari tersangka AP," pungkas Ali.

Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7) di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk membeli berlian seharga Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.

Hingga saat ini, KPK sudah menyita aset-aset milik Andhi senilai Rp50 miliar, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA