Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (28/7), pihaknya memanggil tiga orang sebagai saksi untuk tersangka Gerius One Yoman (GOY) selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemerintah Provinsi Papua periode 2018-2021.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (28/7).
Tiga saksi yang dipanggil yakni Yulce Wenda selaku istri Lukas, Astrac Bona Timoramo Enembe selaku anak Lukas, dan Gibrael Isaak selaku Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globa (RDG).
Istri dan anak Lukas sebelumnya juga sudah diperiksa KPK pada Rabu, 18 Januari 2023. Saat itu, keduanya diperiksa untuk tersangka Lukas.
Adapun Gerius One Yoman merupakan tersangka baru kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang telah menjerat Lukas Enembe. Gerius telah ditahan KPK pada Senin (19/6).
Tersangka Gerius bersama Lukas diduga membantu dan mengondisikan Rijatono Lakka untuk memenangkan proyek-proyek pekerjaan, yaitu dengan memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK, dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya. Bocoran itu diberikan sebelum diumumkan Dinas PU, yang memudahkan Rijatono menyiapkan persyaratan lelang.
Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan Rijatono pada Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2019-2021, Rijatono memberikan fee 1 persen dari nilai kontrak kepada Gerius. Atas bantuannya itu, tersangka Gerius diduga telah menerima uang dari Rijatono sebesar Rp300 juta.
BERITA TERKAIT: