Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Andhi Pramono Diduga Beri Rekomendasi Khusus Agar Perusahaan Swasta Dapat Kelabui Kepabeanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 28 Juli 2023, 12:35 WIB
Andhi Pramono Diduga Beri Rekomendasi Khusus Agar Perusahaan Swasta Dapat Kelabui Kepabeanan
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait ekspor impor barang, Andhi Pramono/RMOL
rmol news logo Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono (AP), diduga memberikan rekomendasi khusus kepada pihak swasta agar dapat mudah mengelabui kepabeanan dengan ada pemberian uang.

Hal itu diketahui tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan pendalaman melalui saksi-saksi yang dipanggil dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait ekspor impor barang.

"Kamis (27/7) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (28/7).

Kedua saksi yang telah diperiksa, yakni Didin Aminuddin selaku swasta, dan Indra Rohelan selaku swasta.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka AP dari pemberian beberapa pihak swasta yang mendapatkan rekomendasi khusus sehingga dapat mudah mengelabui kepabeanan," pungkas Ali.

Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7) di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.

Dalam rentang waktu antara 2012-2022, Andhi dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara.

Uang tersebut digunakan untuk membeli berlian seharga Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.

Dan hingga saat ini, KPK sudah melakukan penyitaan aset-aset milik Andhi senilai Rp50 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA