Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, Marsdya Henri Ternyata Sudah Masuki Masa Pensiun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 27 Juli 2023, 00:57 WIB
Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, Marsdya Henri Ternyata Sudah Masuki Masa Pensiun
Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi/Net
rmol news logo Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi rupanya memasuki masa pensiun saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini diperkuat dengan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Dimana, Marsdya TNI Henri Alfiandi memasuki masa pensiun dan menjadi menjadi Pati Mabes TNI AU.

Artinya, Henri tidak lagi dibebani oleh jabatan struktural TNI AU dan hanya menunggu masa pensiun.

Usai dimutasi, Yudo menunjuk Marsdya TNI Kusworo yang sebelumnya menjabat Komandan Sekolah Staf dan Komando (Dansesko) TNI sebagai pengganti Henri.

Namun, sepertinya belum ada serah terima jabatan (Sertijab) antara Marsdya Henri dan Kusworo.

Sebab, Henri masih membuka kegiatan Pengelola Anggaran Semester II di ruang serbaguna Dono Indarto Lantai 15 Gedung Basarnas pada Senin (24/7).

Selain Henri, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun 2021-2023. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA