Menurut Direktur Indonesia Future Studies (Infus), Gde Siriana Yusuf, korupsi yang dilakukan oleh menteri, tidak bisa dilepaskan dari tanggungjawab presiden.
"Presiden enggak bisa ngelak itu kan Menteri partai anu, bukan partai saya," kata Gde saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/7).
Dia menegaskan, siapapun yang sudah diangkat menjadi pembantu presiden maka tidak bisa dilepaskan secara administratif maupun moral bagian dari tanggungjawab kepala negara.
"Presiden punya banyak instrumen maupun mekanisme untuk mencegah para pembantunya melanggar UU atau konstitusi. Jika terjadi korupsi, maka itulah kegagalan presiden dalam menjalankan pemerintah yang baik," pungkasnya.
Belum lama ini, Budi Arie Setiadi ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menkominfo, menyusul menteri yang lama, Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G.
BERITA TERKAIT: