Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejagung Tetapkan Windu Aji Sutanto Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Blok Mandiodo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 18 Juli 2023, 23:58 WIB
Kejagung Tetapkan Windu Aji Sutanto Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Blok Mandiodo
Windu Aji Sutanto mengenakan rompi tahanan Jampidsus Kejaksaan Agung/Ist
rmol news logo Kejaksaaan Agung (Kejagung) tetapkan Windu Aji Sutanto (WAS) sebagai tersangka kasus penambangan ilegal dan jual beli ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang menyeret PT Aneka Tambang (Antam).

"Hari ini ada proses penahanan terhadap tersangka WAS (Windu Aji Sutanto)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Lobi Jampidsus Komplek Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa malam (18/7).

Windu yang juga pemilik PT Kara Nusantara Investama ini, kata Ketut merupakan pemilik saham mayoritas PT Luwu Agung Mining (LAM) yang merupakan kontraktor di wilayah konsensi PT Antam tahun 2022-2025.

Namun PT LAM sudah memerintahkan puluhan perusahaan lain untuk menambang meski Antam belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Akibatnya, negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp5,7 triliun.

PT LAM juga sebelumnya sudah bermasalah saat menjalin kontrak dengan Antam. Karena seharusnya menjual ore nikel hanya kepada Antam, namun juga oleh PT LAM dijual ke sejumlah perusahaan lain di Morowali dan Morosi.

Kata Ketut, dengan ditahan dan ditetapkannya Windu sebagai tersangka maka udah ada 5 tersangka dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial HW, GAS, AA dan OS. 

Sementara itu, Windu terlihat mengenakan kemeja putih dengan rompi merah muda khas tahanan Kejagung dan langsung naik mobil tahanan begitu keluar dari gedung Jampidsus. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA