Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Merasa Dizalimi PT Danutaru Jaya, Vihara Amurva Bhumi Ajukan Banding

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 18 Juli 2023, 12:51 WIB
Merasa Dizalimi PT Danutaru Jaya, Vihara Amurva Bhumi Ajukan Banding
Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Lembaga Advokasi umat Buddha, Kevin Wu/RMOL
rmol news logo Sengketa lahan antara pihak Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin dengan PT Danutaru Jaya memasuki babak baru. Pengurus Vihara Amurva Bhumi mengajukan banding menuntut keadilan untuk hak beribadah.

Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Lembaga Advokasi umat Buddha, Kevin Wu, berharap majelis hakim memenangkan pihak Vihara. Lantaran pihaknya memiliki bukti otentik sehingga tidak bisa diklaim sepihak oleh PT Danutaru Jaya.

"Pihak vihara adalah pihak yang dizalimi. Aset, akses, yang ada lebih 100 tahun tiba-tiba tahun lalu ada yang mengklaim. Kalau memang dia merasa benar, kenapa enggak dari dulu?" kata Kevin di Vihara Amurva Bhumi, Selasa (18/7).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah mengabulkan gugatan yang diajukan Liliany Widjaja, di mana pihak tergugat adalah pengurus Vihara Amurva Bhumi.

Dalam pembacaan putusan itu, majelis hakim menyatakan sah berdasarkan hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 298/Desa Karet Semanggi tercatat atas nama PT Danataru Jaya.

Majelis Hakim menghukum tergugat atau pihak yang mendapat hak atas tanah seluas 462 meter persegi tersebut untuk menyerahkannya kepada penggugat. Tergugat juga diharuskan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.386.000.000.

Selain itu, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp200.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Jadi pihak yang mengklaim ini punya dana yang tak terbatas. Tapi ingat, yang kita perjuangkan ini adalah kebenaran, hati-hati kualat," tegas Kevin Wu memperingatkan.

Perkara sengketa lahan ini bermula ketika PT Danutaru Jaya mengklaim lahan jalan milik Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin seluas 690 meter persegi dan 462 meter persegi.

Padahal lahan tersebut sudah dihibahkan oleh Pemerintah Daerah Jakarta Selatan dan DKI Jakarta sebagai akses untuk masuk ke dalam vihara.

Namun belakangan, PT Danutaru Jaya menyerobot lahan tersebut dan menutup jalan masuk ke vihara yang merupakan cagar budaya milik Provinsi DKI Jakarta. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA