Data tersebut dibeberkan Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, David Sepriwasa dalam acara Roadshow Bimbingan Teknis (Bimtek) Keluarga Berintegritas di lingkungan Provinsi DKI Jakarta di wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang diselenggarakan di Aula Penyu lantai 6, Gedung Mitra Praja, Sunter, Jakarta, Senin (17/7).
"Upaya penegakan hukum tentunya tidak akan menyelesaikan permasalahan, sebab pada dasarnya yang diperangi dalam pemberantasan korupsi adalah niatnya untuk melakukan korupsi," ujar David.
Untuk itu kata David, pihaknya terus berupaya melakukan pemberantasan korupsi melalui strategi trisula. Selain penindakan, strategi tersebut juga diperkuat dengan pendidikan dan pencegahan, yakni yang bisa dimulai dari lingkup keluarga.
Pasalnya kata David, KPK mencatat kasus korupsi yang berdampak pada degradasi sosial ini seringkali terjadi dengan melibatkan peran keluarga. Di mana, dalam memuluskan aksi korupsi, biasanya pelaku melibatkan kerja sama dengan pasangan, anak, dan sanak saudara lainnya.
"Faktor keluarga ini di antaranya kebiasaan bergaya hidup mewah (hedon), banyaknya tuntutan dan dorongan pasangan terhadap pejabat, memanfaatkan jabatan pasangannya dan ikut menjadi pejabat, dan bahkan melebihi pejabatnya, pasangan menerima gratifikasi dari orang yang ada kepentingan dengan pejabat sehingga akibatnya terjadilah pejabat tersebut korupsi," kata David.
Bimtek kelima pada rangkaian roadshow Bimtek Keluarga Berintegritas di lingkungan Provinsi DKI Jakarta ini dihadiri oleh 50 pasangan pejabat administrator eselon 3 dan 4.
BERITA TERKAIT: