Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Korupsi BTS, Kejagung Kembali Periksa 8 Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 04 Juli 2023, 23:28 WIB
Usut Korupsi BTS, Kejagung Kembali Periksa 8 Saksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana/RMOL
rmol news logo Tim Jaksa Penyidik Jampidsus kembali memeriksa 8 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, Selasa (4/6).

Mereka adalah DS, auditor utama Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, WN, NR, GW, MS, SSD, DTJ, dan DA, semuanya pegawai BAKTI (tim Pokja).

"Kedelapan orang itu diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, Selasa (4/6).

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Dalam kasus dugaan korupsi itu Kejagung juga telah menetapkan beberapa tersangka, yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate, Galumbang Menak (GMS, direktur utama PT Mora Telematika Indonesia), Direktur Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS, tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020), Mukti Ali (MA, dari PT Huawei Technology Investment), dan Irwan Hermawan (IH, komisaris PT Solitechmedia Synergy).

Selain itu Windi Purnama (WP, orang kepercayaan Irwan), dan terakhir Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) yang juga Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan, nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo itu mencapai Rp8 triliun.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA