Dalam sidang perdana tersebut, mantan Menkominfo Johnny G Plate hadir langsung. Ia tampak mengenakan pakaian batik dan masker putih saat memasuki ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali.
Setibanya di ruang sidang, Johnny bersama dua terdakwa lainnya langsung duduk di kursi persidangan.
Tak seperti terdakwa pada umumnya, Johnny tidak mengenakan pakaian kemeja putih. Selain Johnny, ada dua terdakwa lainnya yang juga menjalani sidang.
Pertama, Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Sisanya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dijadwalkan akan menjalani sidang dakwaan pekan depan.
Dalam kasus dugaan korupsi ini Kejagung itu juga telah menetapkan beberapa tersangka lain. Yaitu Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020; dan Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment.
Kemudian, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy; Windi Purnama (WP) orang kepercayaan Irwan; Serta, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.
Data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp 8 triliun.
BERITA TERKAIT: