Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tidak Tahan Seorang Tersangka Korupsi Tukin di Ditjen Minerba karena Sakit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 15 Juni 2023, 16:23 WIB
KPK Tidak Tahan Seorang Tersangka Korupsi Tukin di Ditjen Minerba karena Sakit
Salah satu tersangka korupsi Tukin di Ditjen Minerba, Abdullah usai keluar dari Gedung KPK/RMOL
rmol news logo Seorang pensiunan di Ditjen Minerba, Kementerian Energi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) TA 2020-2022 tidak dilakukan penahanan karena sedang sakit.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa seorang tersangka tidak dilakukan penahanan pada hari ini, Kamis (15/6).

"Sakit. Sudah diperiksa di RSCM dan IDI. Belum sekarang ditahannya," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (15/6).

Seorang tersangka yang dimaksud bernama Abdullah. Dia telah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan, Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Abdullah didampingi seorang perempuan keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 15.57 WIB. Terlihat, Abdullah mengenakan cervical collar yang merupakan alat penyangga leher atau tulang Cervical.

Saat ditanya soal tidak ditahan hari ini, Abdullah enggan menjawabnya. Dia didampingi seorang perempuan yang diduga istrinya itu bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

"Maaf ya maaf," singkatnya kepada wartawan, Kamis sore (16/4).

Sementara itu, sembilan orang tersangka lainnya telah hadir memenuhi panggilan KPK. Kesembilan orang dimaksud, yaitu Priyo Andi Gularso, Novian Hari Subagio, Lernhard Febrian Sirait, Christa Handayani Pangaribowo, Rokhmat Annashikhah, Beni Arianto, Hendi, Haryat Prasetyo, dan Maria Febri Valentine dikabarkan akan langsung ditahan pada sore ini.

KPK berencana akan menggelar konferensi pers pada sore ini untuk mengumumkan secara resmi identitas para tersangka, serta konstruksi perkara dugaan korupsinya.

Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah beberapa tempat. Pada Senin (27/3) hingga Selasa (28/3) menggeledah kantor Ditjen Minerba, kantor Kementerian ESDM, serta Apartemen Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat setelah ditemukan kunci apartemen saat geledah ruang kerja Plh Dirjen Minerba, M Idris Froyoto Sihite.

Dari kantor Ditjen Minerba dan Kementerian ESDM, KPK mengamankan dokumen terkait Tukin ASN Kementerian ESDM. Sedangkan penggeledahan di apartemen, KPK menemukan uang Rp 1,3 miliar.

Selanjutnya pada Selasa (28/3), tim penyidik juga melakukan penggeledahan di daerah Depok, Jawa Barat yang merupakan kediaman para tersangka dalam perkara ini.

Kemudian pada Rabu (29/3), tim penyidik juga telah menggeledah beberapa tempat di Kota Depok, Kota Bekasi, dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tempat yang digeledah itu, yaitu tiga rumah kediaman dan satu unit apartemen milik dari para pihak yang terkait dengan perkara ini.

Dari penggeledahan di beberapa lokasi itu, tim penyidik mengamankan dokumen dan alat elektronik yang terindikasi adanya aliran sejumlah uang kepada beberapa pihak terkait.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA