Pengusaha itu, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022
"SJS (diperiksa) selaku wiraswasta atau pengusaha," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (13/6).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dengan pemeriksaan SJS, membuktikan Kejagung tidak landang bulu dalam memanggil saksi.
Mulai dari pihak keluarga tersangka, staf khusus, pihak vendor, dan lainnya.
Kekinian, Kejagung telah menetapkan enam tersangka yakni AAL, GMS, YS, MA, IH dan mantan Menteri Kominikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.
BERITA TERKAIT: