Hal itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Komplek Senayan DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (7/6).
Padahal kata Firli, LHKPN merupakan satu alat ukur untuk meningkatkan kesadaran para penyelenggara negara terhadap pencegahan tindak pidana Korupsi.
"Sampai dengan 31 Mei 2023, kewajiban lapor penyelenggara negara sebanyak 371.722, sudah melaporkan sebanyak 365.333, belum lapor sampai hari ini sebesar 6.389," ujar Firli.
Firli membeberkan, dari 365.333 yang sudah melaporkan LHKPN, hanya legislatif yang paling kecil tingkat persentase pelaporan LHKPN.
"Dengan distribusi penyebaran antara lain, eksekutif sebesar 98,49 persen, legislatif 92,86 persen, yudikatif 99,21 persen, BUMN dan BUMD 99,04 persen," pungkas Firli.
BERITA TERKAIT: