Ia akan menjalani pidana penjara selama tujuh tahun dalam kasus suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar tahun 2012-2017.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor, Andry Prihandono telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Herman Sutrisno, Selasa (6/6).
"Terpidana selanjutnya menjalani masa pidana penjara selama 7 tahun di dalam Lapas Sukamiskin Bandung," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (7/6).
Selain itu, Herman Sutrisno juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 350 juta.
"Dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 10,2 miliar," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: