Sebagai terdakwa, Haris Azhar mempertanyakan lebih detail kepada Majelis Hakim terkait klaim Luhut yang tengah menjalani tugas negara ke luar negeri.
"Barangkali majelis bisa menginformasikan kepada saya, setidak-tidaknya ke luar negerinya ke mana? Kok lama sekali nggak pulang-pulang?" ucap Haris kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/5).
Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana mengatakan dalam surat yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Luhut Binsar Pandjaitan tidak disebutkan secara rinci.
"Ya baik, di sini memang tidak disebutkan,” kata Cokorda disambut sorakan dari para pendukung Haris Azhar.
Hakim Cokorda pun memutuskan menunda sidang ini hingga tanggal 8 Juni mendatang. Pihak Haris pun mendesak agar Luhut dihadirkan dalam sidang.
Hal ini sesuai Pasal 160 ayat 1 KUHAP, yang menyebut bahwa dalam perkara yang bersifat pengaduan, maka pihak yang merasa menjadi korban harus diperiksa lebih dulu.
Kasus ini bermula dari video wawancara Fatia dan Haris di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
BERITA TERKAIT: