"Bisa kami tegaskan tidak ada bolak balik perkara dalam penanganan perkara ini," tegas Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo dalam jumpa media di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Selasa (24/5).
Danang mengurai pihak kejaksaan hanya sekali menerbitkan berkas perkara, dan telah melakukam penelitian sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan KUHAP.
"Kami sudah kembalikan dan telah dipenuhi oleh penyidikan dan sekarang sudah lengkap sehingga terbitlah P21," ujarnya.
Pihaknya mengurai selama proses penyidikan hingga akhirnya berkas lengkap atau P21, mulai dari terbitnya surat perintah penyidikan (Sprindik) 23 Maret 2023, hingga P21 pada 24 Mei 2023 ini memakan waktu 2 bulan 22 hari.
"Sedangkan kami punya waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan yaitu selama 14 hari pertama dan kedua, sehingga total 28 hari," tutupnya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy Satriyo dikenakan Pasal primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU No 35/2014 ttg perubahan atas UU No 23/2022 tentang perlindungan anak jucnto pasal 56 kedua KUHP.
BERITA TERKAIT: