Haris Azhar sendiri diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Haris Azhar, Saleh Al Ghifari, meminta Luhut dihadirkan dalam sidang agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.
"Sesuai Pasal 160 ayat 1 KUHAP, yang pertama-tama untuk diperiksa dalam perkara yang sifatnya pengaduan adalah yang merasa menjadi korban dalam hal ini saudara Luhut," kata Saleh di PN Jakarta Timur, Senin (22/8).
Namun tim kuasa hukum Haris Azhar ragu Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Luhut sebagai saksi.
"Apakah Jaksa komitmen menghadirkan Luhut satu minggu dari sekarang?" tanya Saleh.
Kasus ini bermula dari video wawancara Fatia dan Haris di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata "Lord" yang digunakan Haris dalam judul sebuah tayangan di YouTube memiliki makna negatif.
BERITA TERKAIT: