Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hakim di PN Siak Dilaporkan ke KPK Soal Salah Eksekusi Lahan Milik Warga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 22 Mei 2023, 12:53 WIB
Hakim di PN Siak Dilaporkan ke KPK Soal Salah Eksekusi Lahan Milik Warga
Ketum DPP LSM Perisai, Sunardi, didampingi sejumlah warga melaporkan Hakim PN Siak terkait dugaan salah eksekusi lahan sengketa/RMOL
rmol news logo Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak berinisial IT dan beberapa orang lainnya di PN Siak dilaporkan warga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Warga melaporkan karena PN Siak telah melakukan constatering dan eksekusi di lahan milik masyarakat yang tidak terkait dengan putusan sengketa antara dua perusahaan.

Ketua Umum (Ketum) DPP LSM Perisai, Sunardi, selaku kuasa hukum warga yakni Muhammad Dasrin mengatakan, pihaknya didampingi oleh beberapa masyarakat yang menjadi korban permasalahan tanah telah membuat pengaduan ke KPK.

"Dalam hal ini ada keterkaitan oknum di Pengadilan Negeri Siak dalam hal eksekusi putusan terkait soal sengketa lahan. Kami menyangka bahwa di PN Siak itu melakukan kegiatan constatering dan eksekusi pada tanggal 12 Desember 2022 itu terhadap objek yang salah," ujar Sunardi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin siang (22/5).

Sunardi menjelaskan, objek yang dilakukan constatering dan eksekusi oleh PN Siak merupakan lahan milik warga yang tidak terkait dalam gugatan antara PT Duta Swakarya Indah melawan PT Karya Dayun.

"Lahan tersebut adalah lahan milik rakyat yang sudah ada sertifikat hak milik yang tidak dalam gugatan dan masuk dalam putusan itu. Tetapi ini tetap dipaksakan," jelas Sunardi.

Selain itu, Sunardi mengaku, pihaknya juga menemukan bukti titipan uang yang terjadi di pihak perbankan dengan nilai kurang lebih Rp 7 miliar.

"Menurut pengakuan saksi dari kami, bahwa uang tersebut akan diberikan semacam hadiah untuk apabila pelaksanaan constatering dan eksekusi itu bisa terlaksana. Atas dasar temuan itu lah kami datang ke kantor KPK untuk melaporkan hal ini," tutur Sunardi.

Dampak dari putusan PN Siak terhadap tanah masyarakat yang tidak terkait dengan gugatan, lanjut Sunardi, sebanyak masyarakat di tiga kecamatan turut menjadi korban.

"Saya berharap kepada KPK dapat sigap segera untuk memeriksa oknum-oknum terkait hal ini. Karena ini berefek besar terhadap kondisi kenyamanan warga sekitar," pungkas Sunardi.

Dalam surat pelaporan yang diserahkan kepada KPK, terdapat tiga orang yang menjadi terlapor. Yakni IT selaku Ketua PN Siak, S selaku Panitera PN Siak, dan AK selaku jurusita PN Siak. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA