"Sidang putusan hari ini, kemarin ditunda karena hakim sakit," jelas tim kuasa hukum Vihara Amurva Bhumi, Sahat Gultom, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/5).
Ia berharap agar majelis hakim memenangkan pihak Vihara, lantaran memiliki bukti otentik puluhan tahun lalu sehingga tidak bisa diklaim sepihak oleh PT Danutaru Jaya.
"Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan adil, karena kita punya buktinya," tutupnya.
Perkara sengketa lahan ini bermula ketika PT Danutaru Jaya mengklaim lahan jalan milik Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin seluas 690 meter persegi dan 462 meter persegi.
Padahal lahan tersebut sudah dihibahkan oleh Pemerintah Daerah Jakarta Selatan dan DKI Jakarta sebagai akses untuk masuk ke dalam vihara.
Namun belakangan, PT Danutaru Jaya menyerobot lahan tersebut dan menutup jalan masuk ke vihara yang merupakan cagar budaya milik Provinsi DKI Jakarta.
BERITA TERKAIT: