Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan membenarkan bahwa tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (P2) LHKPN akan kembali memanggil dan mengklarifikasi Reihana soal kejanggalan harta kekayaan.
"Minggu depan (Reihana kembali diklarifikasi)" ujar Pahala kepada
Kantor Berita Politik RMOL melalui pesan singkat, Rabu sore (10/5).
Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK berencana kembali mengklarifikasi Reihana terkait beberapa data dan fakta yang ditemukan dari hasil pemeriksaan sebelumnya.
"Nanti akan kami informasikan kapan waktunya, kan kami juga terbuka kepada masyarakat, kepada teman-teman, pada prinsipnya kan demikian selalu kami sampaikan," kata Ali.
Sebelumnya, Pahala membeberkan bahwa KPK juga telah memeriksa Reihana pada 2021 lalu terkait LHKPN. Pada saat itu, Reihana diklarifikasi soal lima rekening bank yang tidak dilaporkan ke KPK.
"Ini (Reihana) pernah (diklarifikasi) pas 2021. Lalu hasilnya apa? Nggak ada. Baru kita tahu kan, lah ini banknya kok nggak dilaporin yang lima, sekarang nggak dilaporin lagi. Gak begitu serius," ujar Pahala kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rabu siang (10/5).
Pahala menjelaskan, Reihana pun melepaskan tanggung jawab soal LHKPN dengan selalu beralasan bahwa stafnya yang mengisi LHKPN.
BERITA TERKAIT: