"KPK apresiasi putusan Hakim Tunggal Praperadilan yang dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan dari tersangka LE dan tim PH-nya," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).
Ali meyakini bahwa seluruh tahapan dan proses penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum. Termasuk dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
"Berikutnya, kami akan segera bawa perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk dibuktikan lebih lanjut. KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum," pungkas Ali.
Pada hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lukas Enembe melawan KPK.
"Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,†ujar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hendra Utama Sotardodo, Rabu (3/5).
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan berpandangan KPK telah melakukan seluruh penyidikan sesuai dengan aturan hukum.
BERITA TERKAIT: