“KPK kembali sita aset tersangka LE (Lukas Enembe) senilai Rp 60,3 miliar,†kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/4).
Ali Fikri merinci, setidaknya ada tujuh aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan Lukas Enembe.
Pertama, sebidang tanah dan bangunan diatasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasapura Kecamatan Jayapura Utara Kotamadya Jayapura Propinsi Irian Jaya.
Kemudian, tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kel. Doyo Baru, Kec. Sentani, Kabupaten Jayapura Propinsi Irian Jaya.
“Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kel. Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kotamadya Jayapura Propinsi Irian Jaya,†ujar Ali Fikri.
Keempat, tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura.
Kelima, 1 Unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan Prov. DKI Jakarta.
Selanjutnya, rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jl Pantai Indah Barat, PIK Kel Kamal Muara kec. Penjaringan Kota Jakarta Utara.
Terakhir, tanah seluas 862 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Babakan Lebak Kel. Balumbang Jaya, Kec. Bogor Barat Kota Bogor. Ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
“KPK berkomitmen tuntaskan perkara ini dengan terus kembangkan data yang kami miliki,†demikian Ali Fikri.
BERITA TERKAIT: