Harta kekayaan para pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah pemeriksaan selesai, barulah dilakukan klarifikasi. 
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: