Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, KPK sudah mencatat data-data terhadap tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN. Data tersebut nantinya akan diserahkan kepada pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
"Pada akhir April nanti, dari pimpinan KPK akan menyurati semua pimpinan lembaga, melampirkan nama orang-orangnya, dan minta untuk ditindaklanjuti segera," ujar Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (14/4).
Selain itu kata Pahal, pada tahun ini, KPK akan merubah Perkom. Sehingga, sanksi atas LHKPN akan lebih tegas.
"Walaupun sanksi administrasi, bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke menahan tunjangan. Karena beberapa sebenarnya kementerian lembaga sudah melakukan itu dan boleh saja. Jadi kita pikir kalau di UU disebut sanksi administrasi boleh, maka di peraturan KPK kita akan detailkan seperti apa. Kita harapkan tahun ini selesai peraturan KPK," pungkas Pahala.
BERITA TERKAIT: