Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perkom Soal LHKPN Bakal Diubah, Nantinya Ada Sanksi Penundaan Promosi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Sabtu, 15 April 2023, 03:57 WIB
Perkom Soal LHKPN Bakal Diubah, Nantinya Ada Sanksi Penundaan Promosi
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, memaparkan temuan KPK soal LHKPN/Repro
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang merubah Peraturan Komisi (Perkom) guna memberikan sanksi administratif yang lebih tegas bagi penyelenggara negara atau wajib lapor yang tidak taat atau tidak benar dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, KPK sudah mencatat data-data terhadap tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN. Data tersebut nantinya akan diserahkan kepada pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

"Pada akhir April nanti, dari pimpinan KPK akan menyurati semua pimpinan lembaga, melampirkan nama orang-orangnya, dan minta untuk ditindaklanjuti segera," ujar Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (14/4).

Selain itu kata Pahal, pada tahun ini, KPK akan merubah Perkom. Sehingga, sanksi atas LHKPN akan lebih tegas.

"Walaupun sanksi administrasi, bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke menahan tunjangan. Karena beberapa sebenarnya kementerian lembaga sudah melakukan itu dan boleh saja. Jadi kita pikir kalau di UU disebut sanksi administrasi boleh, maka di peraturan KPK kita akan detailkan seperti apa. Kita harapkan tahun ini selesai peraturan KPK," pungkas Pahala. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA