Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron, dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman KPK dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI), tentang Kerjasama dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di Kantor Pusat DMI, di Jalan Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/4).
Saat memberikan kata sambutan dalam acara bertajuk “Bersama Membangun Budaya Antikorupsi†itu, Ghufron mengungkapkan materi obrolannya dengan Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI Jusuf Kalla, sesaat sebelum acara dimulai.
“Tadi ngobrol dengan Pak Jusuf Kalla, korupsi sekarang ini sudah strukturalis,†ujar Ghufron di awal kata sambutannya.
Salah satu buktinya, dibeberkan Ghufron, adalah dari kerja penindakan KPK yaitu operasi tangkap tangan (OTT), yang tidak bisa lagi dijadikan instrumen utama memberantas korupsi.
“Bahwa kami memandang tidak bisa korupsi Indonesia diselesaikan dari hilir saja, dengan tangkap tangan, tapi dari hulunya juga,†tutur Ghufron.
“Maka dalam kondisi demokrasi seperti ini, korupsi bukan hanya potensi kerawanan, tapi kepastian. Yang belum kena hanya belum apes saja. Ini fakta yang terjadi,†sambungnya.
Oleh karena itu, Ghufron memastikan KPK tidak hanya memberantas korupsi dengan hanya menangkap oknum koruptif saja. Tetapi juga melakukannya secara preventif lewat pendidikan antikorupsi.
Sebab dalam perkembangannya, perilaku koruptif di Indonesia tiap hari meningkat dan menjalar ke berbagai lini.
“KPK menangkap pejabat dari bupati, walikota sampai menteri itu sudah cepat. Tapi daya menangkapnya masih kalah dengan daya regenerasi koruptornya,†demikian Ghufron menambahkan.
BERITA TERKAIT: