Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, dari 25 orang yang terjaring tangkap tangan KPK di Jakarta, Depok Jawa Barat, Semarang Jawa Tengah, dan Surabaya Jawa Timur, KPK akhirnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan menetapkan 10 orang tersangka," ujar Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis dinihari (13/4).
Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemberi, yakni Dion Renato Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA); Muchamad Hikmat (MUH) selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF); Yoseph Ibrahim (YOS) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023; dan Parjono (PAR) selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Lalu pihak penerima, Harno Trimadi (HT) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian; Bernard Hasibuan (BEN) selaku PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya (PTU) selaku Kepala BTP Jabagteng; Achmad Affandi (AFF) selaku PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah (FAD) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan Syntho Pirjani Hutabarat (SYN) selaku PPK BTP Jabagbar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 12 April sampai dengan 1 Mei 2023," tutur Johanis.
Untuk tersangka Dion ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Tersangka Hikmat ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Tersangka Yoseph dan Fadliansyah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Untuk tersangka Parjono dan Putu ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Tersangka Harno ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Tersangka Bernard dan tersangka Affandi di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Dan tersangka Syntho ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Akibat perbuatannya, para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pada tersangka pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT: