"Saya AKBP Dody Prawiranegara, insyaAllah sudah memaafkan Teddy Minahasa, insyaAllah saya enggak ada dendam," kata Dody dalam membacakan pledoi di ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4).
Dari kasus ini Dody merasa dapat pembelajaran serta pengalaman berharga.
"Hanya kami mendapatkan pelajaran bahwasanya sinar bintang sejati itu harusnya menerangi gelapnya malam, bukan malah membakar melati putih yang hanya mencoba tumbuh dengan jujur dan tulus apa adanya," Dody.
Dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu Dody dituntut 20 tahun penjara. Dia terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Dody, kasus ini juga menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, dan tersangka lainnya.
BERITA TERKAIT: