Hal itu diungkapkan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Rijatono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/4).
Dalam surat dakwaan, Rijatono bersama-sama dengan Frederik Banne selaku Staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu memberikan hadiah sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar) yang terdiri dari uang Rp 1 miliar, dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp 34.429.555.850 (Rp 34,4 miliar).
Hadiah tersebut diberikan kepada Lukas Enembe bersama-sama dengan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Papua tahun 2018-2021.
"Bahwa terdakwa bersama-sama Frederik Banne mengetahui atau patut menduga perbuatannya memberi hadiah kepada Lukas Enembe untuk menggerakkan Lukas Enembe dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa agar dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua TA 2018-2021," ujar Jaksa KPK.
Akibat perbuatannya, terdakwa Rijatono Lakka didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Atau dakwaan Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
BERITA TERKAIT: