Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membenarkan bahwa Lukas kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Benar, info yang kami terima (Lukas diperiksa) sebagai saksi untuk tersangka RL (Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua)" ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (17/1).
Lukas sendiri telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.30 WIB. Saat turun dari mobil tahanan, Lukas langsung dinaikkan ke kursi roda dan digiring ke ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
Lukas Enembe selaku tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua telah ditangkap KPK pada Selasa (10/1). Dia pun resmi menjadi tahanan KPK pada Rabu (11/1), namun penahanannya dibantarkan karena harus dirawat sementara di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Pada Kamis (12/1), pembantaran penahanan Lukas telah selesai dan Lukas diperiksa perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Pada malam harinya, Lukas langsung dijebloskan ke Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
BERITA TERKAIT: