Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua, Kamis (5/1).
Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, Rijatono Lakka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.56 WIB.
Tak berselang lama pada pukul 10.00, Rijatono dengan didampingi seorang kuasa hukumnya mendapatkan giliran menuju ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan sumber
Kantor Berita Politik RMOL, KPK rencananya akan melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka Rijatono yang merupakan bos PT Tabi Bangun Papua.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: