Salah satu tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek Infrastruktur di Papua, Rijatono Lakka, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK/RMOL
"Benar hari ini salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi di Propinsi Papua telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis siang (5/1).
Hingga saat ini kata Ali, tersangka yang bernama Rijatono Lakka masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.
Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, Rijatono Lakka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.56 WIB. Sekitar pukul 10.00, Rijatono dengan didampingi seorang kuasa hukumnya mendapatkan giliran menuju ruang pemeriksaan.
Berdasarkan sumber
Kantor Berita Politik RMOL, KPK rencananya akan melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka Rijatono yang merupakan bos PT Tabi Bangun Papua itu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: