Bahkan, Dody meminta kepada para anggota Polri bila diperintah atasan untuk melakukan hal yang bertentangan dengan kode etik dan hukum di Indonesia, wajib melawan.
Dalam hal ini Dody mencontohkan saat dirinya menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi yang takut saat diperintah Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa untuk menyisihkan hasil ungkapan narkoba jenis sabu.
"Untuk rekan-rekan di kepolisian, jadikan apa yang saya alami sebagai contoh nyata, serta pembelajaran bahwa ketidakberdayaan saya, ketakutan terhadap sebuah perintah," kata Dody saat membacakan pledoi di ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4).
"Jika ternyata perintah itu salah, rekan-rekan harus lawan dengan satu keyakinan, yaitu ingatlah dan sayangi orang tua dan keluarga yang mendukung," tegasnya.
Dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu ini Dody dituntut 20 tahun penjara. Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Dody, kasus ini juga menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, dan tersangka lainnya.
BERITA TERKAIT: