Seperti diketahui, Kasus berawal dari laporan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, yang mempersoalkan rekaman video wawancara Fatia Maulida, yang diunggah di kanal Youtube milik Direktur Lokataru, Haris Azhar. Video itu berjudul "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!".
Sebagai bentuk dukungan, sejumlah aktivis kemanusiaan menggelar aksi solidaritas untuk Fatia dan Haris, dengan tajuk "Kita Berhak Kritis", di depan PN Jaktim.
Menurut Koordinator Kontras Aceh, Azharul Husna, Haris dan Fatia hanya menyampaikan hasil riset di Papua. Nyatanya, Luhut Binsar Pandjaitan justru melaporkan Fatia dan Haris, dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Harusnya dibaca sebagai mekanisme kritik, mekanisme koreksi kepada negara, dan harusnya negara bersyukur, agar lebih baik lagi," tegasnya, saat menyampaikan orasi.
Kontras memandang iklim demokrasi hari ini semakin mundur dan dirusak rezim represif. "Ini tak hanya bicara soal Fatia dan Haris, tapi masalah nasib bangsa," tegasnya lagi.
Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti disangka melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT: