“Saya menilai tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tepat,†kata Hibnu, Kamis (30/3).
Ia menjelaskan, dalam berbagai hal, banyak yang memberatkan Teddy Minahasa. Disebutkannya, kasus narkoba ini dilakukan Teddy yang notabene adalah seorang penegak hukum.
“Dia perwira tinggi lagi,†kata Hibnu.
Dalam pesidangan, lanjut Hibnu, Teddy juga tidak mengakui perbuatannya. “Dia tidak memperlancar jalannya pemeriksaan,†ungkap pakar pidana ini.
Teddy juga dinilai Hibnu tidak mendukung pemberantasan nakotika di Indonesia. Padahal Indonesia saat ini sedang dalam kondisi darurat nakotika. Ini dibuktikan dengan isi penjara hampir 70 persen kasus nakotika.
“Teddy tidak bisa memberikan keteladanan terhadap polisi yang lain,†kata Hibnu. Hal yang tidak kalah penting, lanjut Hibnu, adalah perbuatan Teddy Minahasa telah membuat citra kepolisian rusak.
Mengenai banyaknya tuntutan agar hukuman mati dihapus, Hibnu mengatakan bahwa ada perbedaan perspektif dalam penegakan hukum dan penegakan HAM.
“Dari kaca mata hukum, mudah-mudahan hukuman mati akan memunculkan efek jera bagi para calon pelaku lainnya, agar tidak main-main dengan narkoba. Apalagi jika mereka aparat penegak hukum,†kata Hibnu.
BERITA TERKAIT: