Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022.
"Benar, ditemukan uang tunai sekitar Rp 1,3 miliar," ujar Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (29/3).
Hingga saat ini, KPK masih mendalami keterkaitan uang Rp 1,3 miliar tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. Asep juga masih mendalami kepemilikan unit apartemen Pakubuwono yang diduga milik Plh Dirjen Minerba, M Idris Sihite.
"Itu juga masih didalami," pungkas Asep.
Pada Senin (27/3), KPK secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan baru tersebut yang diduga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka hingga uraian perbuatan pidananya. Hal itu akan diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.
KPK menyebut bahwa uang korupsi itu digunakan untuk pembelian aset, untuk "operasional", termasuk adanya dugaan dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BERITA TERKAIT: