Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tersangka Korupsi, Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Ditahan di Rutan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 28 Maret 2023, 17:21 WIB
Tersangka Korupsi, Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri Ditahan di Rutan KPK
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat ungkap kasus dugaan korupsi Bupati Kapuas bersama Istrinya/RMOL
rmol news logo Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ben Brahim S. Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) selaku anggota Fraksi Nasdem DPR RI periode 2019-2024 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, Selasa (28/3).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, perkara ini diawali dari pengaduan masyarakat. Setelah itu, KPK menindaklanjuti dengan pengumpulan berbagai informasi berupa bahan keterangan dan data untuk mendalami adanya dugaan peristiwa pidana.

"Yang selanjutnya ditemukan adanya bukti permulaan cukup sehingga naik ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (28/3).

Ben Brahim dan istrinya kata Johanis, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara. Selain itu, modus korupsi yang dilakukan yakni menerima suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Johanis menjelaskan bahwa untuk kepentingan penyidikan, KPK  menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama.

"Mulai tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," pungkas Johanis.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA