Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, perkara ini diawali dari pengaduan masyarakat. Setelah itu, KPK menindaklanjuti dengan pengumpulan berbagai informasi berupa bahan keterangan dan data untuk mendalami adanya dugaan peristiwa pidana.
"Yang selanjutnya ditemukan adanya bukti permulaan cukup sehingga naik ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (28/3).
Ben Brahim dan istrinya kata Johanis, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara. Selain itu, modus korupsi yang dilakukan yakni menerima suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Johanis menjelaskan bahwa untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama.
"Mulai tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," pungkas Johanis.
BERITA TERKAIT: