Esha dinonaktifkan dari jabatannya karena istrinya diduga bergaya hidup mewah hingga berujung dikuliti oleh warganet.
"Berdasarkan data pada eLHKPN, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai wajib lapor," ujar Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/3).
Ipi menjelaskan, dari data yang disampaikan kepada KPK, Kemensetneg melalui Peraturan Kemensetneg 128/2015 menetapkan empat jabatan yang termasuk sebagai wajib lapor LHKPN, yaitu pejabat eselon 1, eselon 2, bendahara, dan auditor.
Sementara itu, dalam Pasal 2 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN, menetapkan penyelenggara negara secara limitatif.
Namun demikian dalam kaitan kewajiban lapor LHKPN, instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor hingga meliputi jabatan lainnya yang memiliki fungsi strategis yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
'Selain itu, seorang ASN terikat kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada instansi masing-masing berbentuk LHKASN sesuai dengan SE Kemenpan RB 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah," pungkas Ipi.
BERITA TERKAIT: