Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Alasan Sakit, KPK akan Panggil Ulang Anggota DPRD DKI Jakarta M. Taufik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 15 Maret 2023, 22:25 WIB
Alasan Sakit, KPK akan Panggil Ulang Anggota DPRD DKI Jakarta M. Taufik
Jurubicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019 dengan alasan sakit.

Jurubicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sedianya M. Taufik diperiksa tim penyidik sebagai saksi pada Selasa (14/3). Akan tetapi, Taufik memberikan konfirmasi ketidakhadirannya.

"Saksi M. Taufik tidak hadir. Tapi mengkonfirmasi alasan ketidakhadiran karena sedang sakit," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (15/3).

Dengan demikian kata Ali, tim penyidik akan melakukan penjadwalan pemeriksaan ulang terhadap Taufik. Namun, untuk jadwalnya akan kembali disampaikan kepada publik pada saatnya.

"Sehingga tim akan jadwal ulang, akan diinfokan berikutnya," pungkas Ali.

Taufik sendiri sebelumnya juga sudah diperiksa tim penyidik KPK pada Kamis 8 September 2022. Kala itu, Taufik dicecar KPK soal pembahasan anggaran pengadaan tanah di DPRD DKI Jakarta yang berlokasi di Pulogebang.

Selain itu, ruang kerja Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta juga sebelumnya telah digeledah oleh tim penyidik pada Selasa (17/1).

KPK pada Jumat 15 Juli 2022 mengumumkan bahwa saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti dalam perkara tersebut. Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan siapa saja pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka hingga detail konstruksi perkara akan diumumkan kepada publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM). Keduanya juga sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang ini, diduga mengalami kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA