Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos, KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Terhadap 6 orang yang diduga terkait dengan perkara ini. Saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama 6 bulan ke depan sampai dengan Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," ujar Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL dalam pesan singkat, Rabu sore (15/3).
Ali menjelaskan, pencegahan itu dilakukan agar para pihak terkait dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
KPK pada hari ini secara resmi mengumumkan penyidikan perkara baru ini. Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka dan konstruksi perkaranya. Hal itu akan diungkapkan ke publik setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.
Sumber
Kantor Berita Politik RMOL menyebutkan, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Dirut PT Transjakarta sejak Januari-Maret 2023.
Selanjutnya ada Ivo Wongkaren selaku Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto selaku Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan selaku VP Operation PT BGR; Roni Ramdani selaku Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto selaku GM PT PTP.
BERITA TERKAIT: