Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Saiful Ilah yang sebelumnya juga juga sudah diproses oleh KPK dalam kasus suap ini sudah hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
"Hari ini (7/3), tersangka dugaan penerima gratifikasi di Pemkab Sidoarjo telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (7/3).
Saat ini kata Ali, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Saiful Ilah yang sebelumnya telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo pada Jumat, 7 Januari 2022 usai menjalani hukuman penjara selama dua tahun atas kasus suap pada awal Januari 2020.
"Perkara ini adalah tindak lanjut dari fakta hukum dari persidangan perkara sebelumnya yang telah selesai diputus oleh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya terkait dugaan suap infrastuktur di Pemkab Sidoarjo," pungkas Ali.
Namun demikian, belum diketahui apakah KPK akan langsung melakukan penahanan terhadap Saiful Ilah pada hari ini atau tidak.
BERITA TERKAIT: