Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kompolnas Yakin Propam Pertimbangkan Isu Istri Siri Irjen Teddy

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 02 Maret 2023, 09:19 WIB
Kompolnas Yakin Propam Pertimbangkan Isu Istri Siri Irjen Teddy
Irjen Teddy Minahasa saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat /RMOL
rmol news logo Divisi Propam Mabes Polri diyakini bakal mempertimbangkan sanksi kode etik, bila Irjen Teddy Minahasa terbukti memiliki istri siri saat aktif berdinas.

"Pasti jadi bahan pemeriksaan di Propam. Kita tunggu saja," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (2/3).

Bila itu (istri siri) terbukti benar, bisa saja memberatkan hukuman Teddy yang saat ini tengah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Sidang pidana butuh waktu cepat, terkait masa penahanan, sehingga lebih didahulukan ketimbang sidang etik. Nanti jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, pasti akan diproses sidang etiknya," kata Poengky.

Seperti diberitakan, Irjen Teddy Minahasa tersandung kasus dugaan peredaran Narkoba jenis sabu bersama AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti atau Anita, dan tersangka lainnya.

Pada persidangan, terdakwa Linda Pujiastuti mengungkap fakta baru terkait hubunganya dengan Teddy.

Linda menyebut Teddy kerap tidur bersama di atas kapal, saat sedang menjalankan misi. Tak hanya itu, dia juga mengaku istri siri Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa cs diamankan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA