Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro Mangkir dari Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 24 Februari 2023, 14:06 WIB
Mantan Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro Mangkir dari Panggilan KPK
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sebanyak tiga orang saksi mangkir saat dipanggil tim penyidik KPK untuk datang dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (23/2).

Ketiga saksi yang tidak hadir, yaitu Andi Samsan Nganro selaku mantan Hakim Agung MA; Diana Siregar selaku Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V; dan Ihsan Ibrahim Ehmad selaku swasta.

"Saksi tidak hadir dan kembali kami dapatkan informasi, saksi tersebut belum memberikan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya. Penjadwalan dan pemanggilan ulang segera disiapkan tim penyidik," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (24/2).

Namun demikian, pada pemanggilan saat itu, hanya ada satu orang saksi yang hadir memenuhi panggilan dan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, yaitu Anri Febiarti selaku Dokter Anestesi.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktifitas perbankan dari tersangka PN (Prasetio Nugroho) yang diduga ada aliran uang untuk pengurusan perkara di MA," pungkas Ali.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID; dan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA