Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Resmi Tahan Ricky Ham Pagawak untuk 20 Hari Pertama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 20 Februari 2023, 19:37 WIB
KPK Resmi Tahan Ricky Ham Pagawak untuk 20 Hari Pertama
Ketua KPK Firli Bahuri saat umumkan penahanan Ricky Ham Pahawak/RMOL
rmol news logo Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Keempatnya, yakni Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023; Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR); Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP); dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM).

"Untuk kepentingan penyidikan tersangka RHP dibawa ke Jakarta, dan hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka RHP selama 20 hari ke depan terhitung 20 Februari 2023 sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (20/2).

Atas perbuatannya, tersangka Ricky Ham Pagawak disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA