Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri yang membeberkan kronologis penangkapan terhadap buronan KPK tersebut.
Firli menjelaskan, pada 12 Juli 2022, KPK melakukan upaya penangkapan terhadap Ricky Ham Pagawak, akan tetapi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah itu melarikan diri ke Papua Nugini pada 14 Juli 2022.
"RHP melarikan diri ke PNG melalui Skow (Yambe) pada saat tim KPK akan melakukan penangkapan," ujar Firli kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu sore (19/2).
Akhirnya kata Firli, pada Juli 2022 itu, KPK melakukan koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar (Kedubes) RI untuk Papua Nugini di Port Moresby dalam rangka pencarian Ricky Ham Pagawak di wilayah Papua Nugini.
"Sejak bulan September tahun 2022 sampai dengan Desember 2022, terus melakukan kontak dengan tim dari Krimum Polda Papua terkait keberadaan RHP. Januari 2023, Satgas mendapat informasi bahwa RHP masuk ke Wilayah Jayapura," kata Firli.
Kemudian kata Firli, pada Sabtu (18/2), KPK memperoleh informasi terkait persembunyian Ricky Ham Pagawak. Sehingga pada hari ini, KPK beserta jajaran Polda Papua akhirnya berhasil menangkap Ricky Ham Pagawak.
"Hari Minggu pagi sampai siang, RHP ada di suatu lokasi di Abepura dan tidak ada pergerakan. Sekira pukul 15.00 WIT dilakukan penangkapan terhadap penghubung RHP. Berdasarkan informasi yang didapat tentang keberadaan RHP, tim bergerak ke tempat yang diduga persembunyian RHP di Abepura. Sekira pukul 16.30 WIT RHP bisa diamankan dan langsung dibawa ke Mako Brimob," pungkas Firli.
BERITA TERKAIT: