Sebab, langkah Bharada E yang mengajukan
justice collaborator (JC) alias saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum sudah semestinya mendapatkan ganjaran dari upayanya hukumnya tersebut.
Hal itu disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Rabu (15/2).
“Ini sebuah putusan yang sudah pada
track-nya menghormati UU perlindungan saksi korban, yang mengatur tentang apresiasi terhadap JC,†kata Fickar.
Menurut dia, vonis yang dijatuhkan Hakim Wahyu Iman Santoso kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut diyakini menjadi titik balik kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Tanah Air.
“Kepercayaan terhadap penegakan hukum akan meningkat dengan lahirnya vonis ini,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: