Begitu disampaikan Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad kepada wartawan, Rabu (15/2).
"Penuntut Umum memang punya hak untuk mengajukan banding atas vonis Bharada E. Terlebih, vonis 1,5 tahun ini terpaut jauh dengan tuntutan jaksa 12 tahun. Tapi semoga hak ini tidak digunakan," kata Suparji.
Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia ini menilai, Majelis Hakim sudah objektif dalam memberikan vonis.
Menurutnya, hakim tidak terpaku pada keadilan kuantitatif. Walaupun juga tidak terlepas dari pengaruh desakan netizen yang begitu masif.
Bacaan Suparji, desakan publik mungkin juga akan menimbulkan pro kontra di masyarakat karena pelaku pembunuhan dihukum sangat ringan.
"Majelis hakim sudah mengaminkan rasa keadilan masyarakat yang disuarakan netizen melalui media, melihat peristiwa hukum secara utuh," terangnya.
Terlebih, sambungnya, selama ini Bharada E sudah kooperatif dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J. Oleh karena itu, keberaniannya mengungkapkan kebenaran serta itikad baik tersebut layak diapresiasi dengan vonis yang sesuai.
"Dia sudah berjuang luar biasa mengungkap kasus ini, mempertaruhkan segalanya. Maka vonis tersebut sudah sesuai atas apa yang dia lakukan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: